(Tinjauan pada Amuk Massa di Larantuka)
A. Pengantar
Tulisan dengan judul, “Interaksi Sosial Masyarakat Pascakonflik (Tinjauan pada Amuk Massa di Larantuka)”, ini hanya merupakan refleksi pribadi terhadap kondisi aktual masyarakat kita yang akhir-akhir ini cenderung ekplosif dan sangat rentan terprovokasi oleh hal-hal sepele. Dengan kondisi seperti itu, sehingga sangat mudah terpancil melakukan tindakan anarkhis yang menimbulkan konflik horizontal yang merugikan semua pihak.
Sengaja dipilih kasus Larantuka sebagai sampel objek tulisan ini, karena penulis sebagai putra daerah setempat sedikit banyak tahu dan cukup memahami dinamika yang terjadi di daerah tersebut. Selain itu, penulis melihat bahwa proses amuk massa yang terjadi di Larantuka, bahkan pada hampir semua kasus yang mengarah pada konflik horizontal, - terakhir konflik di Tarakan - telah merugikan berbagai pihak hanya disebabkan karena masalah sederhana (sepele), yakni prasangka dan isu. Akibat dari kerusuhan (konflik) tersebut menimbulkan kerugian yang luar biasa. Kerugian bukan saja hanya menyangkut kerugian material dan nyawa (jiwa) semata, tetapi lebih jauh dari itu menimbulkan pula kerugian sosial, yakni merusak hubungan dan interaksi sosial secara keseluruhan, sehingga sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sedikit gambaran yang lebih jelas terhadap dinamika interaksi berbagai pemeluk agama di Larantuka, ibukota kabupaten Flores Timur. Belajar dari kasus amuk massa di Larantuka, dan kasus-kasus anarkhisme lainnya, diharapkan ke depan dapat dilakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kemungkinan terulang terjadinya konflik horizontal yang dapat mengganggu harmonisasi hubungan dan kerukunan antarpemeluk agama dan antarpenduduk pada komunitas dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi.
B. Pengertian Konflik
Konflik merupakan fenomena sosial yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu bisa terjadi di mana saja dan kapan saja pada suatu komunitas sosial. Mengingat dalam suatu komunitas sosial seringkali merupakan perpaduan antara beberapa kelompok yang tidak sama (heterogen) maka potensi konflik selalu saja ada dan sewaktu-waktu dapat meledak. Ibarat api dalam sekam, sewaktu-waktu dapat menimbulkan kebakaran, apabila potensi konflik tidak dikelola secara baik.
Konflik adalah suatu proses sosial, proses perubahan dari tatanan sosial yang lama ke tatanan sosial yang berbeda. Dengan kata lain, perubahan interaksi sosial dari suasana tertib sosial menjadi suasana yang tidak teratur karena pertikaian yang melibatkan berbagai kepentingan, baik individu maupun kelompok masyarakat dalam suatu komunitas.
Konflik diartikan sebagai suatu proses sosial yang berlangsung dengan melibatkan orang-orang atau kelompok-kelompok yang saling menantang dengan ancaman kekerasan (Siti Norma, dalam J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.), 2007:68). Berdasarkan batasan ini maka dapatlah diidentifikasi beberapa konflik yang terjadi di Indonesia sebagai konflik kekerasan. Sebut saja, misalnya konflik Sambas antara masyarakat setempat dengan kaum pendatang, dalam hal ini masyarakat Madura, konflik Ambon, konflik Aceh meski awalnya beraroma politik, dan konflik Poso, serta yang masih segar dalam ingatan kita yakni konflik Tarakan.
Konflik yang terjadi dalam suatu komunitas yang menandakan adanya konflik horizontal membawa dampak sosial yang tidak menguntungkan bagi para pihak dalam komunitas itu. Hal itu dapat dilihat dari berbagai konflik (amuk massa), yang dalam banyak kasus terjadi diklaim karena berlatar belakang SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) membawa dampak yang merugikan bagi para pihak. Tidak saja hanya diderita oleh pihak korban, tetapi juga bagi pihak penyerang. Ibarat peribahasa, “kalah jadi abu menang jadi arang”. Sebut saja, konflik Ambon, konflik Poso, konflik Sambas, dan terakhir kasus Tarakan, serta kasus sejenis lainnya, membawa dampak sosial yang kurang menguntungkan bagi semua pihak, baik oleh para pihak yang terlibat, maupun pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan bagi warganya. Begitu pula halnya kerusuhan yang terjadi di Larantuka. Sekurang-kurangnya ada dua kejadian amuk massa yang terjadi di Larantuka ibukota Kabupaten Flores Timur yang mendapat perhatian luas, di mana massa yang marah melakukan pembakaran kios-kios dan rumah makan milik kaum pendatang, dalam hal ini yang berasal dari Minangkabau (Padang) yang terjadi pada tahun 2003 lalu.
Tulisan ini selanjutnya ingin mendeskripsikan salah satu peristiwa amuk massa yang terjadi di Larantuka, ibukota Kabupaten Flores Timur pada November 2003 serta interaksi sosial masyarakat setelah terjadinya amuk massa (konflik) tersebut.
C. Gambaran dan Analisis Peristiwa Amuk Massa di Larantuka
Larantuka merupakan ibukota Kabupaten Flores Timur, terletak di ujung timur pulau Flores. Larantuka juga merupakan kota pelabuhan, karena yang terletak di daerah pesisir di bawah kaki gunung Ile Mandiri. Letaknya yang strategis tersebut maka menjadi daerah transit bagi lalu lintas perdagangan dan distribusi barang dan jasa bagi kota-kota yang berada di daratan Flores dan pulau-pulau lain di sekitarnya.
Penduduk Larantuka terdiri dari kaum pribumi, masyarakat asli dan masyarakat atau kaum pendatang. Masyarakat asli sebagian besar beragama Katholik. Karena itu Larantuka disebut pula Sarani, yang merujuk pada agama yang dianut mayoritas penduduknya, yakni Kristen Katholik (Nasrani). Sedangkan sebagiannya lagi beragama Islam.
Penduduk Larantuka yang beragama Islam rata-rata merupakan kaum pendatang, baik dari sekitar Larantuka, yakni daerah-daerah pesisir Kabupaten Flores Timur, misalnya Lamakera, Lamahala, dan lain-lain yang berdomisili dan mencari nafkah di kota Larantuka, maupun berasal dari Jawa dan Sumatra (Padang). Selain itu, masih ada komunitas kaum Tionghoa (orang-orang keturunan China) yang tinggal di kawasan Jalan Niaga, pusat pertokoan dan perdagangan di Larantuka. Kawasan ini juga dekat pelabuhan, hanya 10-50 meter saja dari pesisir laut. Pada umumnya kaum Tionghoa menganut agama Kristen Katholik.
Jadi sesungguhnya masyarakat atau penduduk Larantuka cukup beragam (heterogen) dengan kepercayaan yang beragam pula. Dalam keragaman kepercayaan ini sangat rentan terjadi konflik karena isu SARA. Dengan demikian dapat dipahami bahwa amuk massa yang terjadi di Larantuka yang berawal dari proses ibadah ritual misa di gereja kemudian merambat ke luar dengan membakar kios-kios dan rumah makan Padang sangat kental dengan nuansa SARA. Seperti kita ketahui bahwa tipologi masyarakat Indonesia pada umumnya sangat fanatik dengan nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut dan menjadi kepercayaan masing-masing.
Amuk massa yang terjadi di Larantuka pada tahun 2003 lalu, yang melakukan pembakaran kios-kios dan Rumah Makan Padang, - yang sebagaian besar pemiliknya adalah kaum pendatang yang berasal dari Minangkabau Sumatra Barat. Amuk massa ini berawal dari prosesi misa umat Khatolik yang melakukan ritual ibadah pada hari Minggu.
Kejadian berawal ketika salah seorang jemaat misa, yang bernama Taman, yang berdasarkan identitas KTP beragama Kristen Pantekosta, tidak memakan, tapi malah meremas “roti suci” Hostia yang dibagikan pastor Romo Bernadus Kedang yang bertindak sebagai pemimpin misa pada hari itu. Dalam kepercayaan umat Kristen Katholik, hostia adalah roti suci yang terbuat dari terigu, yang menurut dogma Katholik, dipercayai sebagai simbol tubuh Kristus. Roti itu dibagikan oleh pastor pada saat berlangsungnya ritual misa di gereja dan harus dimakan selama prosesi misa berlangsung. Karena itu, perilaku atau tindakan Taman, yang tidak langsung memakan “roti suci” hostia pemberian pastor yang memimpin misa, dianggap sebagai tindakan pelecehan terhadap kepercayaan mayoritas umat Katholik.
Melihat gelagat yang kurang baik itu, maka jemaat lain yang sempat memantau perilaku yang “kurang terpuji” dari Taman tersebut merasa tersinggung dan langsung memukul Taman sehingga “roti suci” yang berada dalam genggamannya terpental. Melihat kejadian itu, maka jemaat lain ikut terpancing dan menghajar Taman. Dalam waktu sekejap perhatian massa pun berlaih ke Taman, yang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap kepercayaan umat Katholik. Dalam kondisi riskan tersebut, maka salah seorang polisi wanita, yang turut mengikuti misa pada hari itu memberikan pengamanan dengan menyeret Taman ke ruang sakristi yang berada di bagian belakang gereja. Walaupun sudah mendapat pengamanan dari pihak keamanan, dalam hal ini polwan tersebut, namun massa sudah terlanjur marah sehingga terus merangsek masuk untuk memberikan “pelajaran” terhadap Taman.
Peristiwa selanjutnya pun sudah dapat diduga. Kerusuhan menjalar sampai ke luar dari ruang gereja. Isu tentang pencemaran “roti suci” hostia terus membesar dan menjalar ke luar ruang gereja. Sehingga sesi kedua misa yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada hari itu terpaksa dibatalkan, karena jemaat yang hadir untuk acara misa kedua perhatiannya sudah beralih ke isu pencemaran “roti suci” hostia tadi.
Sesi misa kedua yang dijadwalkan pada hari itu pun terpaksa dibatalkan. Bagaikan rombongan lebah, massa keluar dari gereja, bergerak ke arah kios-kios di Jalan Niaga, di pinggir pantai, yang jaraknya cuma 50-an meter dari gereja. Ribuan jemaat yang sedianya hadir untuk melaksanakan ritual misa, tua-muda, laki-perempuan, menghajar kios-kios dan rumah makan Padang dengan batu sambil berteriak- teriak: "Serbu...serbu..., bakar....". Tak berapa lama kemudian warung dan toko di sana dilalap api. Tapi akhirnya aparat keamanan berhasil membubarkan massa. Api dapat dipadamkan setelah tiga mobil pemadam kebakaran didatangkan.
Berdasarkan gambaran peristiwa amuk massa yang melakukan pembakaran terhadap kios-kios dan rumah makan Padang itu dapat dipahami bahwa kerusuhan atau konflik sangat mungkin terjadi dalam suatu komunitas yang plural disebabkan oleh prasangka. Dalam kasus kerusuhan Larantuka di mana terjadi pembakaran kios-kios dan rumah makan Padang menunjukkan bahwa sentimen agama cenderung menjadi alasan untuk melakukan tindak kekerasan (anarkhis). Para jemaat “mencurigai” bahwa Taman, meski di KTP-nya menunjukkan identitas sebagai umat Kristen Pantekosta, dianggap sebagai orang yang diperalat oleh salah satu umat tertentu (kalau melihat sasaran kemarahan dan pembakaran adalah kios-kios dan rumah makan Padang yang nota bene beragama Islam), maka Taman dianggap merupakan “orang suruhan” (kaki tangan) untuk menghina umat Katholik. Dalam masyarakat yang cenderung diliputi prasangka, maka hal-hal yang sederhana dan kecil pun bisa menjadi sumber tindak kekerasan (baca konflik horizontal).
Banyak faktor yang turut mempengaruhi prasangka. Dari sekian banyak faktor tersebut, salah satu yang turut mempengaruhi prasangka adalah identitas sosial. Identitas sosial adalah identitas yang dipakai seseorang dengan penuh penghayatan sebagai bagian atau anggota kelompok sosial tertentu. Artinya, seseorang memiliki kelekatan emosional terhadap kelompok sosialnya. Identitas juga diartikan sebagai ciri yang melekat atau dilekatkan pada seseorang atau sekelompok orang. Identitas sosial itu, bisa berupa suku, agama, daerah asal, ras, profesi, dan lain-lain. Dalam kasus amuk massa di Larantuka identitas sosial yang meyulut kerusuhan adalah identitas agama. Sentimen keagamaan dalam banyak kasus kerusuhan di Indonesia menjadi faktor yang sangat dominan.
Pluralisme di Indonesia merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, baik dari kesukuan maupun dari keyakinan beragama. Bahkan pada tataran satu agama pun masih terdapat bagian-bagian atau kelompok-kelompok yang tidak sepaham. Dengan kondisi yang demikian sangat potensial terjadi gesekan-gesekan antarpemeluk dan penganut agama yang satu dengan agama yang lain sehingga terjadi benturan yang mengarah pada konflik. Karena pluralisme yang merupakan suatu keniscayaan maka harus dikelola secara baik dan efektif sehingga dapat memberikan rasa aman dan tertib sosial dalam interaksi sosial suatu komunitas. Tidak menjadi sumber konflik yang dapat memecah belah nilai-nilai persatuan dan kesatuan antarpemeluk dan penganut agama pada suatu komunitas.
Identitas agama dan etnisitas biasanya mendapatkan perhatian lebih. Bisa jadi, ini karena keduanya dianggap lebih rawan konflik dibandingkan identitas lain karena itu perlu dikelola. Hal ini bukan semata untuk mengurangi potensi konflik, melainkan juga untuk memungkinkan pelayanan (publik) yang prima dan sesuai dengan kebutuhan.
Kebhinekaan inilah yang seharusnya dapat dipersatukan agar terjadi interaksi sosial yang baik dan tercipta kerukunan umat beragama yang solid. Kerukunan umat beragama yang dimaksud adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, pembinaan kerukunan umat beragama pada masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan tercapai kerja sama dalam bentuk partisipatif, asimilasi, maupun akomodasi. Adapun faktor yang memiliki peranan penting untuk mewujudkan adalah melalui jalinan erat para aktor, seperti pemerintah, tokoh-tokoh agama atau organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.
D. Interaksi Masyarakat Pascakerusuhan
Kata interaksi berasal dari bahasa Inggris “interaction” yang berarti intermediate action, action on each other, reciprocal action or effect (tindakan yang berlanjut, tindakan satu sama lain, tindak lanjut). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Lukman Ali, dkk., 1995:383) disebutkan bahwa interaksi sosial adalah hubungan sosial yang dinamis antara orang perorangan, antara perseorangan dengan kelompok. Pengertian ini menekankan pada terjadinya hubungan sosial yang dinamis. Hubungan sosial yang dinamis ditandai dengan kontak sosial. Dalam interaksi sosial yang menjadi kajian utama adalah dinamika hubungan orang dengan orang lain atau kelompok lainnya. Begitu pula bila seseorang dengan orang lain atau seseorang dengan kelompok mengadakan kontak sosial misalnya adanya sentuhan tubuh dengan berjabatan tangan dilanjutkan dengan berbincang-bincang, maka seluruh proses tersebut menjadi indikator telah terjadi interaksi sosial.
Soerjono Soekanto (2009:55) dengan mengutip Gillin dan Gillin menjelaskan bahwa interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis antara orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun orang perorangan dengan kelompok manusia. Interaksi sosial merupakan dasar dari proses sosial yang ditandai dengan adanya hubungan timbal balik antara bidang-bidang kehidupan dalam masyarakat, melalui interaksi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan antarwarga masyaraat atau kelompok. Dengan demikian syarat utama terjadinya aktivitas sosial adalah adanya interaksi sosial. Menurut Bagong Suyanto dan Septi Ariadi (dalam J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.), 2007:16), bahwa secara teoritis, sekurang-kurangnya ada dua syarat bagi terjadinya suatu interaksi sosial, yaitu terjadinya kontak sosial dan komunikasi. Selanjutnya dijelaskan bahwa terjadinya suatu kontak sosial tidaklah semata-mata tergantung dari tindakan, tetapi juga tergantung kepada adanya tanggapan terhadap tindakan tersebut. Sedangkan aspek terpenting dari komunikasi adalah bila seseorang memberikan tafsiran pada sesuatu atau perkelakuan orang lain (ibid.,).
Interaksi sosial akan terwujud apabila ada aksi dari seseorang atau kelompok dan direspon (ada reaksi) dari orang lain atau kelompok lain. Walaupun ada aksi dari seseorang terhadap orang lain misalnya menyapanya, tetapi tidak ada reaksi dari yang disapa maka tidak akan terjadi interaksi sosial. Dengan demikian, interaksi sosial tidak sekedar adanya aksi yang ditindaklanjuti dengan reaksi dari orang dengan orang lain atau orang dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok, tetapi juga aksi dan reaksi tersebut merupakan alur komunikasi yang nyambung. Jika ada aksi dan reaksi tetapi tidak dalam bentuk komunikasi yang nyambung itupun tidak akan terjadi interaksi sosial.
Dalam hal dengan konflik diartikan sebagai suatu proses sosial yang berlangsung dengan melibatkan orang-orang atau kelompok-kelompok yang saling menantang dengan ancaman kekerasan (Siti Norma, dalam J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.), 2007:68). Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam bentuknya yang ekstrem, konflik itu dilangsungkan tidak hanya sekedar untuk mempertahankan hidup dan eksistensi (jadi bersifat defensif), akan tetapi juga bertujuan sampai ke taraf pembinasaan eksistensi orang atau kelompok lain yang dipandang sebagai lawan atau saingannya (ibid.,).
Kasus Larantuka memberi pelajaran berharga bagi Lembaga Gereja Katolik lokal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat dalam mengelola keragaman yang berada di masyarakat. Tidak menjadikan keragaman sebagai sumber potensial untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dapat merusak tertib sosial, sehingga dapat menimbulkan dishamonisasi di antara anggota komunitas, khusunya di Larantuka.
Pascakonflik Larantuka yang diawali dengan amuk massa jemaat gereja membakar kios-kios dan rumah makan Padang maka dilakukan penyelesaian, baik oleh aparat keamanan, pemerintah setempat, maupun melalui pendekatan tokoh-tokoh masyarakat dan agama. Bagi yang melakukan pengrusakkan atau pembakaran diproses melalui ranah hukum, sedangkan dalam hal penggantian kerugian kios-kios dan rumah makan yang terbakar diselesaikan oleh pihak pemda setempat, serta pemulihan keamanan untuk menciptakan kembali suasana kondusif bagi tertib sosial ditangani pihak keamanan.
Setelah melalui proses penyelesaian tersebut, maka kondisi Larantuka kembali normal sampai dengan hari ini. Kerukunan antar umat beragama kembali tumbuh mekar seperti sedia kala. Kaum pendatang, yang sebagian besar merupakan umat Muslim sudah kembali menjalankan aktivitasnya masing-masing tanpa merasa khawatir terhadap kemungkinan terjadinya kerusuhan kembali.
E. Penutup
Sesungguhnya dalam kehidupan sosial pada suatu komunitas selalu saja terjadi pergesekkan-pergesekkan yang pada gilirannya dapat menimbulkan konflik. Gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan konflik tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya konflik itu antara lain karena perbedaan pendirian, perbedaan kebudayaan, dan perbedaan kepentingan. Ketiga faktor ini merupakan faktor yang paling minimal menjadi embrio munculnya konflik, baik itu konflik orang perorangan, orang perorangan dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun dengan masyarakat dalam suatu komunitas.
Bila seandainya konflik sudah terjadi maka perlu segera diselesaikan dengan melakukan resolusi konflik. Tentu saja resolusi konflik yang akan diambil hendaknya mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak yang berkonflik. Hal ini dimaksudkan supaya konflik tersebut tidak menjadi api dalam sekam (bom waktu) yang pada suatu saat tertentu dapat muncul kembali.
F. Daftar Bacaan
Bagong Suyanto dan Septi Ariadi, “Interaksi dan Tindakan Sosial”, dalam J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.). 2007. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Dwia A. Tina N. K., t. th. Makalah : Perspektif Teori dalam Melihat Konflik.
“Insiden Larantuka”, dalam http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1995/06/22/ 0011.html
“Hostia Dileceh, Massa Mengamuk”, dalam http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/ 1995/07/04/0017.html
Lukman Ali, dkk. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Siti Norma, “Proses Sosial”, dalam J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (ed.). 2007. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto. 2009. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar