Entri Populer

Kamis, 06 Januari 2011

HASIL KAJIAN SEHARUSNYA DISAMPAIKAN KE PUBLIK SEPENUHNYA

HASIL KAJIAN SEHARUSNYA DISAMPAIKAN KE PUBLIK SEPENUHNYA
Oleh : Nurdin Taher

Pengantar
Banyak persoalan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak selalu dapat diselesaikan melalui instrumen-instrumen resmi negara. Untuk dapat memecahkan kebuntuan tersebut maka negara perlu membentuk instrumen-instrumen pendukung yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Banyak kasus yang berkaitan dengan penegakkan hukum dan keadilan, seperti kasus Tanjung Priok, dugaan pelanggaran HAM berat Timor Timur (kasus Balibo), kasus penembakan aktivis tahun 1998, kasus penculikan aktivis, kasus Semanggi, kasus Munir, dan yang terbaru kasus KPK versus Polri, serta kasus Bank Century, merupakan contoh dari sebagian kasus yang “memaksa” negara harus membentuk instrumen pendukung pencari fakta guna mengungkap kebenaran di balik kasus-kasus tersebut. Tim yang dibentuk negara yang lazim disebut Tim Pencari Fakta (TPF) bertugas untuk mencari data (fakta) dan memverifikasi data (fakta) atas suatu kasus. Hasil kerja TPF dengan mengumpulkan fakta dari berbagai sumber kemudian diverifikasi dan dianalisis (dikaji). Hasil kajian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan selanjutnya dilaporkan kepada negara melalui instansi yang membentuk TPF tersebut.

Perlu tidaknya Hasil Kajian TPF Dipublikasikan
Beragam sikap ditunjukkan oleh publik bila hasil kerja TPF disampaikan kepada isntansi yang terkait. Yang jelas, setiap hasil kerja suatu TPF pasti menimbulkan polemik, pro dan kontra. Perbedaan pandangan itu disebabkan karena masing-masing pihak memiiki kepentingan dan argumentasi sendiri-sendiri, melihat dari sudut pandang yang berbeda. Persoalannya adalah apakah masing-masing pihak mau menerima dan bersikap toleran terhadap perbedaan tersebut? Di sinilah perlu sikap wisdom untuk melihat urgensi dan azas manfaat dari hasil kajian atau hasil kerja TPF. Dengan melihat urgensi dan azas manfaat dari hasil kajian tersebut, maka pertanyaan apakah suatu hasil kajian yang merupakan hasil kerja TPF perlu atau tidak dipublikasikan bisa dijawab.
Suatu hasil kajian dari suatu kasus perlu dipublikasikan kepada khalayak apabila kasus tersebut sejak awal mendapat perhatian publik. Publik merasa perlu untuk tahu lebih jauh dari suatu kasus yang terjadi, apa yang sebenarnya terjadi. Dengan membuka atau menyampaikan kepada publik suatu hasil kajian, maka secara tidak langsung negara telah memenuhi kewajibannya terhadap rasa ingin tahu warganya, terlepas dari apakah kasus tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan mereka atau tidak. Dengan mengetahui hal yang sebenarnya yang terjadi, mereka bisa membuat penilaian dan memilih untuk bersikap. Di samping itu, dengan mempublikasikan suatu hasil kajian, secara tidak langsung publik “diajarkan” untuk bersikap kritis dan terbuka (transparan). Dengan kata lain negara telah memfasilitasi dan memberikan pembelajaran politik kepada warganya. Juga dengan mempublikasikan suatu hasil kajian, pemerintah telah membangun dasar-dasar suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun demikian, tidak serta merta setiap hasil kajian yang merupakan kerja dari suatu TPF atas sebuah kasus yang mendapat perhatian publik perlu dipublikasikan. Perlu dipertimbangkan azas manfaat bagi kepentingan publik. Apakah dengan mempublikasikan suatu hasil kajian, publik mendapat manfaat atau tidak. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah implikasi dari suatu hasil kajian dibuka ke publik. Implikasi politik, sosial, maupun ekonomi terhadap kehidupan publik (baca: bangsa dan negara) meski merupakan konsekuensi logis dari setiap langkah yang diambil, perlu mendapat perhatian yang serius, agar ekses negatif dapat diminimalisir.
Hasil kajian seharusnya disampaikan ke publik sepenuhnya atau tidak, sangat bergantung pula pada substansi kasus yang telah menyedot perhatian publik. Bila substansi kasus tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan publik, juga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka wajib hukumnya dibuka ke publik. Terlepas dari, apakah setelah dipublikasikan hasil kajian tersebut mendapat resistensi atau tidak. Resistensi atas suatu hasil kajian yang dibuka ke publik merupakan hal yang wajar sepanjang resistensi itu tidak menimbulkan gejolak politik, sosial, maupun ekonomi yang dapat mempengaruhi kehidupan publik, sehingga bisa menimbulkan instabilitas. Tetapi sebaliknya, bila kasus yang dibedah oleh suatu TPF, walaupun cukup mendapat perhatian publik untuk tahu, sebaiknya hanya disampaikan kepada instansi yang memberi mandat untuk melaksanakan point-point yang direkomendasikan. Hal ini dimaksudkan untuk meredam gejolak dan meminimalisir dampak  yang tidak perlu yang dapat mempengaruhi kehidupan publik. Tentu saja, diharapkan rekomendasi yang diberikan dilaksanakan sepenuhnya, meski pemberi mandat mempunyai wewenang penuh untuk melaksanakan atau tidak rekomendasi itu. Tetapi sebagai fatsoen politik (azas kepatutan), apapun rekomendasi dari hasil kajian seharusnya dilaksanakan untuk menjaga kredibilitas institusi pemberi mandat.
Penutup
Dalam berbagai kasus yang telah menyita perhatian dan animo publik untuk tahu, negara telah membentuk TPF untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang terjadi. Kerja TPF tidak hanya mencari dan mengumpulkan fakta, tetapi juga melakukan verifikasi dan menginterpretasi fakta yang dikumpulkan. Atas verifikasi dan interpretasi fakta yang dikumpulkan TPF membuat kesimpulan yang dituangkan dalam point-ponit rekomendasi yang “harus” dilaksanakan.
Tentu saja tidak semua orang setuju atas hasil kajian berupa rekomendasi dari suatu TPF. Seperti disebutkan di atas bahwa kesimpulan yang dituangkan dalam point-point rekomendasi itu merupakan hasil verifikasi dan tafsiran terhadap fakta yang dikumpulkan maka hasil kajian TPF juga bisa multitafsir, yang berpotensi menimbulkan kontroversi, sehingga bisa memancing polemik. Yang pro akan menerima rekomendasi itu, sedang yang kontra akan bersikap resisten. Walaupun demikian, terlepas dari kepentingan kelompok, apapun hasil kerja TPF seharusnya tetap diapresiasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar