Entri Populer

Jumat, 14 Januari 2011

GERAKAN REFORMASI DI INDONESIA

GERAKAN REFORMASI DI INDONESIA:
Sebuah Perubnahan Sosial?

Oleh : Nurdin Taher


A.       Pendahuluan
Kehidupan sosial adalah kehidupan yang bersifat dinamis, selalu berubah, dan dengan demikian tidaklah statis. Seperti juga halnya sebuah entitas masyarakat dalam suatu komunitas, senantiasa bergerak, berevolusi, dan berubah menuju ke arah kesempurnaan. Piotr Sztompka, menyatakan “masyarakat senantiasa berubah di semua tingkat kompleksitas internalnya” (2008:65). Walaupun dalam rangka menuju perubahan ke arah kesempurnaan itu pasti juga membawa dampak terhadap semua tatanan atau sistem sosial yang selama ini dianut dan dipertahankan. Hal itu merupakan hubungan kausalitas, hubungan sebab akibat yang saling terkait. Artinya apa yang terjadi dengan masyarakat dewasa ini (masa kini) merupakan proses perkembangan dari masyarakat pada masa lalu. Sebagaimana dijelaskan oleh Sztompka, bahwa masyarakat ada setiap saat dari masa lalu ke masa mendatang. Kehadirannya justru melalui fase antara apa yang telah terjadi dan apa yang akan terjadi. Dalam masyarakat kini terkandung pengaruh, bebas, dan jiplakan masa lalu serta bibit dan potensi untuk masa depan. Sifat berprosesnya masyarakat secara tersirat berarti bahwa fase sebelumnya berhubungan sebab akibat dengan fase kini dan fase kini merupakan persyaratan sebab akibat yang menentukan fase berikutnya (2008:65).
Sebagaimana halnya dengan masyarakat, negara yang merupakan kumpulan orang-orang juga mengalami dinamika pada suatu fase atau masa (era) tertentu. Perubahan atau dinamika yang terjadi pada suatu komunitas akan membawa perubahan pada kondisi sosial ekonomi dan politik pada suatu negara. Begitu pula halnya dengan kehidupan sosial ekonomi dan politik di Indonesia.
Sebagaimana sudah diketahui bahwa menjelang akhir tahun 1997 Indonesia mengalami krisis multidimensi, yakni krisis ekonomi dan moneter sebagai dampak dari krisis yang melanda pada hampir semua negara di dunia. Sebagai bagian warga dunia, Indonesia juga merasakan krisis ekonomi pada waktu itu. Pada saat bersamaan terjadi krisis sosial dan politik sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter. Rezim Orde Baru yang dikomandoi oleh Presiden Soeharto mendapat tantangan yang serius dari gerakan-gerakan prodemokrasi yang menuntut pergantian (suksesi) kepemimpinan nasional.
Gerakan-gerakan prodemokrasi yang selama tiga dekade mengalami mati suri karena dibungkam dan dikebiri oleh pemerintahan Orde Baru menemukan momentum kebebasan untuk memperjuangkan hak-hak sosial dan politik untuk memperkuat civil society (masyarakat madani). Terjadi demonstrasi di seluruh pelosok negeri yang melibatkan semua elemen bangsa mendesak Presiden Soeharto mundur dari kekuasaan politiknya yang selama 32 tahun dikangkangi secara tidak demokratis. Dalam kondisi demikian pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi kerusuhan massal di ibukota negara yang mencemarkan citra Indonesia di mata dunia.
Menghadapi kondisi yang tidak terkendali itu pertahanan Presiden Soeharto menjadi goyah, maka puncaknya pada tanggal 21 Mei 1998, memaksa rezim Soeharto dengan era Orde Baru-nya harus rela meninggalkan panggung politik,  lengser dan menyerahkan tongkat kepemimpinan nasional ke tangan Wakil Presiden waktu itu, B. J. Habibie.
Tumbangnya rezim Soeharto, memberikan jalan bagi lahirnya sebuah era “pencerahan”, yang belakangan kita kenal dengan nama era Reformasi. Lahirnya era Reformasi menancapkan tonggak baru kehidupan sosial politik di tanah air. Hampir seluruh anak bangsa menyambut dengan rasa suka cita lahirnya era Reformasi. Semua komponen anak bangsa kemudian merasa terpanggil untuk secara bersama-sama memberikan kontribusi bagi perubahan kehidupan kebangsaan dalam rangka menuju peningkatan kesejahteraan nasional.
B.     Studi Perubahan Sosial pada Gerakan Reformasi di Indonesia
Proses peralihan atau transformasi sosial politik di Indonesia dari era Orde Baru ke era Reformasi menunjukkan proses perubahan sosial. Proses perubahan sosial melalui gerakan reformasi yang kemudian melahirkan era Reformasi ini telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam proses demokratisasi dalam kehidupan kebangsaan nasional.
Gerakan reformasi yang dimotori oleh para mahasiswa telah melahirkan transformasi sosial politik di Indonesia menunjukkan suatu gejala perubahan yang berkelanjutan dari era-era sebelumnya, yakni era Orde Lama, kemudian ke era Orde Baru, dan sekarang masuk ke era Reformasi. Karena itu, bentuk studi yang tepat untuk mempelajari perubahan-perubahan sosial yang pernah terjadi di Indonesia, mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi adalah studi diakhronik (riset diakhronik). Studi diakhronik sangat memperhatikan rentetan waktu dan memusatkan perhatian pada perubahan sosial yang sedang terjadi (Sztompka, 2008:2). Bentuk studi ini mewarisi pemikiran Comte, Spencer, dan sosiolog abad ke-19 lainnya.
C.     Definisi Perubahan Sosial dalam Kaitannya dengan Gerakan Reformasi
Sesungguhnya banyak terjadi perubahan pada berbagai aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, sosial politik, budaya, dan kehidupan demokrasi setelah bergulirnya gerakan reformasi. Perubahan tersebut menggambarkan telah terjadi proses perubahan sosial melalui transformasi tatanan kehidupan bersama.
Gerakan bersama oleh anggota komunitas apabila dilandasi oleh kepentingan dan tujuan yang sama maka dapat melahirkan suatu tata kehidupan baru. Menurut Herbert Bloomer (1955) perubahan sosial adalah usaha kolekif untuk menegakkan tata kehidupan baru.  Sebut saja gerakan mahasiswa dan masyarakat Indonesia yang terjadi pada tahun 1998 yang kemudian melahirkan era Reformasi menandakan telah terjadi perubahan sosial dalam kehidupan kebangsaan Indonesia. Sejalan dengan itu, Ralp Tunner & Lewis M. Killin (1962) memberikan definisi perubahan sosial sebagai kolektivitas yang bertindak terus-menerus guna meningkatkan perubahan dalam masyarakat atau kelompok.
Gerakan mahasiswa dan kelompok-kelompok prodemokrasi yang menemukan momentumnya pada tahun 1998 dan melahirkan era Reformasi sebenarnya telah berlangsung lama dan dilakukan secara terus-menerus. Semua gerakan prodemokrasi tersebut bertujuan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh terhadap tatanan kehidupan kebangsaan yang selama pemerintahan Orde Baru mengalami marginalisasi. Perubahan tatanan kehidupan kebangsaan setelah gerakan reformasi, baik perubahan pada aspek pengelolaan ekonomi, pengelolaan sistem sosial politik, pengelolaan kepemerintahan, dan aspek-aspek lainnya menunjukkan suatu gejala perubahan pada struktur dan fungsi masyarakat. Menurut Kingsley Davis, perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat (dalam Soerjono Soekanto, 2009:262). Sedangkan menurut Wood & Jackson (1982:43-44) seperti dikutip Sztompka (2008:326), bahwa perubahan sosial adalah basis yang menentukan cirri-ciri gerakan sosial. Gerakan sosial berkaitan erat dengan perubahan sosial. Gerakan sosial dilihat sebagai mediator dalam rangkaian penyebab perubahan sosial. Gerakan sosial dilihat sebagai produk perubahan sosial terdahulu dan sebagai produsen (sekurang-kurang ko-produsen) transformasi sosial selanjutnya  (Sztompka 2008:327).
Pada era Reformasi sekarang ini, posisi antara masyarakat dan negara semakin berimbang, tidak lagi salah satu mendominasi yang lain. Jika pada era Orde Baru negara begitu dominan menguasai dan mengatur semua aspek yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat (warga negara), maka pada era Reformasi ini masyarakat sebagai warga negara sudah dapat turut serta menentukan jalannya pemerintahan dan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara. Sebagai misal, setelah gerakan reformasi, masyarakat (warga negara) sudah dapat menentukan pemimpinya sendiri melalui pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) secara langsung. Kondisi demikian hampir mustahil dapat terwujud selama rezim Orde Baru berkuasa 32 tahun.
Meskipun demikian, kita juga tidak harus menutup mata terhadap ekses negatif dari gerakan reformasi. Sebut saja pemberlakuan otonomi daerah secara tidak langsung telah memunculkan raja-raja baru di daerah. Di samping itu, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Gubernur, Bupati/Walikota menimbulkan pula konflik horizontal antara para pendukung calon. Bahkan banyak pihak mensnyalir bahwa pada era Reformasi ini, korupsi bukannya berkurang malah semakin beranak pinak. Padahal salah satu tujuan gerakan reformasi adalah memberantas budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
D.    Arah Perubahan Sosial dalam Gerakan Reformasi
Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Soeharto dan menggantikan era Orde Baru dengan era Reformasi telah membawa perubahan dalam kehidupan sosial politik di Indonesia. Sejalan dengan itu, Piotr Sztompka (2008:3) menyatakan bahwa perubahan sosial dapat dibayangkan sebagai perubahan yang terjadi di dalam atau mencakup sistem sosial. Lebih tepatnya, terdapat perbedaan antara keadaan sistem tertentu dalam jangka waktu berlainan.
Pada era Orde Baru ketika Soeharto berkuasa kehidupan dan dinamika sosial politik di Indonesia sangat monoton dan terkesan rigid (kaku). Semua pranata-pranata sosial politik yang dibentuk untuk memberdayakan anak bangsa cenderung dikebiri secara terencana dan dikontrol secara ketat. Hingga pada batas-batas tertentu kehadiran suatu pranata sosial politik tidak cukup memancarkan magnitude dan daya tarik bagi kesadaran anak bangsa untuk terlibat secara aktif memberikan artikulasi dan menggerakkan proses perubahan bagi kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gerakan reformasi telah membawa perubahan yang cukup signifikan ke arah perbaikan sistem ekonomi, sosial, politik, dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Perubahan yang terjadi akibat gerakan reformasi dalam sistem kehidupan kebangsaan Indonesia menunjukkan arah perubahan yang bersifat linier, bergerak maju dari satu era sebelumnya ke era baru yang lebih baik (perubahan progresif). Gerakan reformasi telah membawa perubahan dan perbaikan yang cukup signifikan dalam pengelolaan tatanan kehidupan kebangsaan Indonesia.
Meskipun demikian, terjadi  pula banyak anomali dari gerakan reformasi yang menumbanghkan rezim Orde Baru dan mengubahnya menjadi era Reformasi ini. Harus diakui bahwa gerakan reformasi juga membawa perubahan yang “merugikan”. Misalnya, perubahan sistem pemilihan langsung kepala daerah, di satu sisi telah memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif memilih dan menentukan calon pemimpinnya, tetapi di sisi lain menimbulkan gesekan-gesekan yang mengarah pada konflik horizontal (konflik antarmasyarakat). Kondisi demikian membuat sebagian kalangan menilai bahwa reformasi telah kebablasan. Pada sisi ini kita dapat mengatakan bahwa di samping arah perubahan dari gerakan reformasi bersifat progres, tetapi mengandung pula sifat regres.  Tentu saja, semua kekurangan dan kelemahan itu menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa agar secara bersama bahu membahu menutupi dan memperbaiki.
E.     Bentuk Perubahan Sosial dalam Gerakan Reformasi
Kehadiran era reformasi telah membuka jalan bagi semua komponen bangsa melakukan inovasi-inovasi melalui inisiasi secara produktif demi perbaikan dan perubahan kehidupan sosial politik di tanah air. Hal itu dapat dilihat dari kerja kreatif melalui eksperimen para anggota parlemen (MPR) melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.  Kondisi tersebut hampir menjadi sesuatu yang mustahil dilakukan pada saat rezim Soeharto berkuasa. UUD 1945 pada era Orde Baru ibarat kitab suci yang tidak boleh diutak-atik. Sztompka (2008:5) menyatakan bahwa semua tiran dan diktator hanya mampu menutup-nutupi ketidaksenangan publik hingga batas tertentu dan kemerosotan kekuasaan mereka lambat laun tanpa terelakkan membuka pintu bagi demokrasi.
Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan gerakan reformasi, yang memuat agenda reformasi, yaitu perubahan UUD 1945, penghapusan Dwi Fungsi ABRI, penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah), mewujudkan kebebasan pers dan kehidupan demokrasi (http://www.docstoc.com/docs/26591702/Menggugat-Per-ubahan-UUD-1945).
 Proses amandemen UUD 1945 telah melahirkan beberapa perubahan yang cukup mendasar bagi kehidupan demokratisasi di Indonesia. Dengan amandemen UUD 1945 terjadi perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Misalnya, melalui amademen UUD 1945 sehingga terjadi pemisahan jabatan Ketua MPR dan DPR yang dijabat oleh orang yang berbeda,  yang sebelumnya hanya dijabat oleh satu orang, di mana sebagai Ketua DPR sekaligus juga sebagai Ketua MPR. Selain itu, terjadi perubahan yang membawa angin demokratisasi semakin kencang berhembus adalah dibolehkannya pembentukkan partai-partai politik baru (sistem multipartai), yang di masa Orde Baru sangat diharamkan, hanya tiga partai saja yang diijinkan, dan pelaksanaan pemilu dengan memilih anggota legislative dan anggota DPD secara langsung. Kemudian diikuti pula dengan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung. Hal itu dapat dilihat ketika pemilihan umum pada tahun 1999 yang diikuti puluhan partai politik. Meskipun kemudian melalui seleksi alam partai-partai politik tersebut kemudian gugur secara alamiah satu demi satu. Kondisi tersebut telah memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa mengekspresikan kehendak sosial politiknya sesuai dengan keinginan untuk memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan demokratisasi di Indonesia.
Dalam bidang pemerintahan terjadi pula perubahan-perubahan ke arah positif, lebih terbuka (transparan) dan akuntabel. Mulai diterapkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bidang kepemerintahan. Bersamaan dengan itu kemudian diterapkan otonomi daerah, pengelolaan bidang pemerintahan tidak lagi secara terpusat (sentralisasi) melainkan daerah diberi kewenangan untuk mengelola daerahnya secara mandiri dan bertanggung jawab (desentralisasi).
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi maka dibentuk pula lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan masih banyak lagi lembaga sejenis. Bersamaan dengan itu semakin berkembang civil society (masyarakat madani). Lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) semakin tumbuh berkembang dalam rangka memberdayakan masyarakat dan memperkuat masyarakat sipil (masyarakat madani), yang memiliki kesempatan untuk memberi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Bentuk-bentuk perubahan dari gerakan reformasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti disebutkan di atas menunjukkan arah perubahan sosial pada pola perilaku, hubungan sosial, lembaga dan struktur sosial pada waktu tertentu (Farley, 1990). Gerakan reformasi juga menunjukkan gejala perubahan sebagai modifikasi atau transformasi dalam pengorganisasian masyarakat (Persell, 1987). Hal ini terlihat pada pembentukan partai-partai politik yang mencerminkan modifikasi atau transformasi dalam pengorganisasi masyarakat, walau dalam kenyataannya banyak partai politik hanya bertujuan untuk memobilisasi massa untuk kepentingan jangka pendek.
Dalam arah perubahan pola perilaku (pola kelakuan), di mana terjadi perubahan yang sebelumnya bersifat paternalistik, pemimpin adalah orang yang harus dilayani, pada era Reformasi ini telah bergeser menjadi pemimpin adalah pelayan dan pengayom masyarakat. Masyarakat tidak lagi memperlakukan para pemimpin (tokoh) sebagai orang yang harus dituruti segala kemauannya, ”dulih tuanku”. Masyarakat seharusnya menempatkan diri pada posisi yang sejajar sebagai mitra pemimpin (pemerintah). Pola hubungan tidak lagi bersifat top down, tetapi sudah bergeser ke bentuk yang lebih demokratis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan dan memberdayakan diri secara kreatif melalui pola bottom up. Inisiatif diharapkan muncul dan berasal dari bawah (masyarakat), sedangkan pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan memberikan fasilitasi agar inisiatif itu dapat berkembang secara optimal.
F.     Paradigma Perubahan Sosial dalam Gerakan Reformasi
Gerakan reformaasi di Indonesia telah membawa perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan kebangsaan Indonesia, baik menyangkut kehidupan ekonomi, sosial politik, kehidupan keagamaan, dan aspek-aspek kehidupan lainnya. Sebagai sebuah gerakan sosial, gerakan reformasi juga merupakan kekuatan perubah paling manjur dalam masyarakat kita (lihat Sztompka, 2008:322).  
Berdasarkan gejala-gejala atau ciri-ciri perubahan yang ditimbulkan dari gerakan reformasi, baik menyangkut perubahan sistem politik, sistem ketatanegaraan, maupun sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya, maka paradigma perubahan dari gerakan reformasi di Indonesia ini merupakan paradigma kritik (critical paradigma) atau emancipator knowledge). Paradigma kritik menempatkan rakyat sebagai subyek utama perubahan sosial. Rakyat harus diletakkan sebagai pusat proses perubahan dan penciptaan maupun pengontrolan pengetahuan mereka. Dari paradigma kritis ini maka lahir kesadaran kritis. Menurut Paulo Freire, kesadaran kritis  dalam perubahan sosial memberi ruang bagi masyarakat untuk mampu mengidentifikasi ketidakadilan dalam sistem dan struktur yang ada. 
Dalam kasus Indonesia pada perubahan dan pergantian rezim mulai dari rezim Orde Lama, Orde Baru, dan sekarang menjadi era Reformasi menujukkan peran besar yang telah dimainkan oleh para pemuda dan mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change). Dengan kekuatan ilmiah dan sikap kritis mereka telah memberikan kontribusi bagi kesadaran masyarakat untuk bangkit melakuan rekonstruksi sistem sosial politik yang penuh dengan ketidakadilan dan hegemoni negara  menjadi lebih transparan dan demokratis. Dengan kesadaran kritis sebagaimana yang dimaksud Paulo Freire, para mahasiswa telah memberi penyadaran kepada masyarakat untuk bangkit memperjuangkan dan memperoleh hak-hak politik dan sosialnya yang dikangkangi secara tidak adil selama Orde Baru berkuasa.  
G.    Teori Perubahan dalam Gerakan Reformasi
Banyak ahli sosiologi mengemukakan teori tentang perubahan sosial. Masing-masing mengemukakan teori berdasarkan sudut pandangnya sendiri-sendiri. Ada yang memandang berdasarkan ciri masyarakat sebagai sesuatu yang hidup (life). Menurut pendapat ini kajian utama perubahan sosial mestinya juga menyangkut keseluruhan aspek kehidupan masyarakat. Cara pandang demikian mengindikasikan bahwa perubahan sosial mengandung perubahan dalam tiga dimensi: struktural, kultural, dan interaksional (Mustain Mashud, dalam Narwoko dan Bagong Suyanto, 2007:362).
Dalam hal gerakan reformasi yang membawa transformasi pada berbagai aspek kehidupan nasional menunjukkan ciri perubahan dalam tiga dimensi struktural, kultural, dan interaksional. Secara struktural gerakan reformasi telah membawa perubahan pada tatanan sosial politik dan kepemerintahan, misalnya terjadi amandemen UUD 1945 yang telah membawa perubahan sistem pemerintahan yang sebelumnya bersifat sentralistik berubah ke arah desentralistik. Secara kultural telah membawa perubahan pada semakin berkembangnya demokrasi di Indonesia. Sedangkan dari segi interaksional, gerakan reformasi telah membawa perubahan pada pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pola hubungan tidak lagi bersifat paternalistic, melainkan lebih bersifat kemitraan.
Sesungguhnya gerakan reformasi di Indonesiaa tidak serta merta muncul begitu saja. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan mempercepat terjadi gerakan reformasi. Sekurang-kurangya ada dua faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal sesungguhnya merupakan kesadaran subyektif akan suatu tata kehidupan yang lebih baik dan demokratis yang berasal dari diri sendiri (masyarakat Indonesia). Dengan kesadaran kritis yang diwakilili oleh mahasiswa sebagai agent of change, walau pada masa Orde Baru, kebebasan berpolitik dan berdemokrasi sangat dibatasi,  mereka melakukan ikhtiar perubahan secara terus menerus dengan melakukan identifikasi ketidakadilan dalam sistem dan struktur yang ada pada masa Orde Baru berkuasa. Jadi inisiatif untuk melakukan perubahan itu berasal dari kesadaran kritis masyarakat. Menurut kaum humanis radikal, perlu menghilangkan atau mengatasi berbagai pembatasan tatanan sosial yang ada.
Sedangkan faktor eksternal merupakan fakror-faktor yang turut memberi pengaruh pada gerakan reformasi yang berasal dari luar. Dalam hal ini dapat disebut karena proses globalisasi dan modernisasi telah memberi kontribusi terhadap meningkatnya kesadaran krittis masyarakat. Modernitas cenderung memperluas jangkauannya terutama ruangnya dan inilah yang dimaksud proses globalisasi (Kumar, dalam Sztompka, 2008:86). Globalisasi diartikan sebagai proses yang menghasilkan dunia tunggal (Robertson, 1992), di mana masyarakat dunia menjadi saling tergantung di semua aspek kehidupan (politik, ekonomi, dan kultur) (dalam Sztompka, 2008:101). Karena modernisasi yang telah melahirkan  anak kandung globalisasi, proses menuju dunia tunggal, di mana antara satu negara dengan negara lainnya saling mempengaruhi, maka proses demokratisasi yang terjadi pada suatu negara berpengaruh pula pada negara lain, tak terkecuali negara Indonesia. Dari proses interaksi inilah maka melahirkan kesadaran kritis (Freire, 1970) warga bangsa untuk membandingkan kondisi sistem sosial politik, ekonomi, dan budaya bangsa lainnya. Pada proses selanjutnya mereka mengambil kesimpulan bahwa terjadi kesenjangan dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga mendorong mereka untuk bangkit memperjuangkan hak-hak sosial dan politiknya melalui gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa.
H.    Penutup
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat dipahami bahwa gerakan reformasi yang melahirkan era keterbukaan dewasa ini di dalam kehidupan sosial politik di Indonesia menunjukkan gejala perubahan sosial.
Mengamati proses reformasi yang sedang berjalan secara kritis perlu kita kemukakan bahwa di samping memberikan perubahan dan perbaikan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya secara signifikan, hal itu juga memberi implikasi negatif bagi perkembangan kehidupan demokrasi di masyarakat. Ternyata semakin demokratis kehidupan suatu bangsa tidak selalu diikuti (berbanding lurus = linier) dengan kematangan sikap demokratis. Pada banyak kasus pemilihan kepala daerah (pilkada) terjadi benturan-benturan yang mengarah pada konflik horizontal yang sangat mengancam persatuan dan kesatuan (integrasi) bangsa. Bahkan sikap anarkis dengan mudah diekspresikan untuk menunjukkan sikap penolakan. Selain itu, budaya money politics semakin tumbuh subur, hal mana sangat melecehkan suara rakyat yang sesungguhnya. Karena itu, penulis sependapat dengan beberapa kalangan yang mewacanakan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, untuk kembali seperti pola sebelumnya dipilih melalui lembaga perwakilan rakyat (DPR). Selain itu, eforia reformasi yang sangat berlebihan yang memanfaatkan era keterbukaan untuk melakukan kehendak sosial dan politik warga negara juga perlu dibatasi. Karena pada hakekatnya di dalam hak itu terkandung pula kewajiban. Beredarnya media pornografi dan pornoaksi di kalangan masyarakat dewasa ini dengan alasan demokrasi dan keterbukaan hanyalah alasan untuk mengeksploitasi selera rendah manusia demi estetika. Padahal pada saat yang bersamaan kita juga berkewajiban untuk turut serta menjaga moralitas anak bangsa. 
Daftar Bacaan

Mashud, Mustain, “Perubahan Sosial”, dalam Dwi Narwoko, J. dan Bagong Suyanto (ed.). 2007. Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Ritzer, Geoge dan Douglas J. Goodman. 2007. Teori Sosiologi Modern. Cet. Ke-4. Jakarta: Kencana.

Sanderson, Stephen K. 2003. Makro Sosiologi: Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Edisi Kedua. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sztompka, Piotr. 2008. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada.